Selain itu, PT SBS untuk tahun buku 2022 juga mencatat total aset perusahaan per 31 Desember 2022 mencapai Rp l1.937 miliar atau naik 112 persen dari tahun sebelumnya Rp1.728 miliar.
“Selain tak ada pihak yang dirugikan, proses akusisi juga tak menyebabkan kerugian negara,” ujar Ainudin.
Ainuddin pun mempertanyakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya tanpa penjelasan rumusan kerugian negara.
“Kami juga masih bertanya-tanya, angka Rp100 miliar itu dari mana? Jangankan bukti penilaian dari BPK, rumusan dari penyidik saja kami belum dapat,” tukasnya.
Selain itu, Ainudin juga menegaskan tak ada kecacatan hukum atau perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015.
“PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam (BA) Tbk itu bukan perusahaan bodong yang sengaja dibentuk hanya untuk mengakuisisi PT SBS,” tandas Ainudin.
Ia menjelaskan PT BMI sudah dibentuk jauh sebelumnya. Bahkan, sempat melakukan akusisi dengan objek lainnya. Sehingga, secara prosedural tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Due diligence itu bukan dari kita, due diligence itu dari PT BA sendiri. Setelah dilakukan due diligence kurang lebih 1 tahun, maka, tepatnya pada tanggal 3 Desember 2014 terjadilah akusisi,” kata Ainudin.