Bupati lebih lanjut menyampaikan, perlu kerja keras seluruh pihak dalam menuntaskannya. Untuk itu katanya, peretemuan ini harus menghasilkan sumbang saran, masukan dan kritikan untuk perbaikan agar kedepannya pembangunan berkelanjutan di Limapuluh Kota dapat terwujud.
“Saran dan masukan yang telah disampaikan nantinya akan dijabarkan dalam bahasa perencanaan di dalam RPJPD 20 tahun yang kemudian akan diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang jadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melaksanakannya dan didukung semua pihak untuk mensukseskannya,” jelas Bupati Safaruddin.
Sebelumnya, Ketua KLHS RPJPD Yunire Yunirman dalam laporannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 15 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJPD.
“Dari tahapan pelaksanaan, Pembuatan KLHS RPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota kita telah melalui tahapan persiapan yang terdiri dari pertemuan awal (kick off meeting), Konsulatsi Publik I dan II, kemudian rapat khusus Tim Pembuat KLHS,” terang Yunire.
Kemudian dikatakannya, KLHS RPJPD ini wajib diitegrasikan ke dalam dokumen RPJPD sejak rancangan awal sampai dengan rancangan akhir RPJPD, lalu dilakukan penjaminan kualitas untuk memastikan bahwa KLHS telah diintegrasikan ke dalam RPJPD, dan barulah dilakukan validasi terhadap KLHS kabupaten Lima Puluh Kota oleh Validator Provinsi. (Delfitra)