LPEI Sering Digugat, Pengamat: Tidak Serius Membangun Trust

IMG 20231023 WA0212
120x600
a

JAKARTA (otonominews.id) – Governansi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kemneterian Keuangan tengah disorot usai banyaknya debitur yang mengajukan gugatan.

Setidaknya ada 117 kasus yang menyeret LPEI, berdasarkan data direktori putusan MA. Kreditur di berbagai daerah termasuk Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta Pusat menyoal LPEI ke pengadilan negeri.

Maraknya aduan legal tersebut membuat publik bertanya-tanya, apa yang salah dengan governansi dan transparansi LPEI.

Ketua Komite Nasional Kebijakan Governansi dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Periode 1999 -2002 Mas Achmad Daniri menilai LPEI sebagai emiten efek (perusahaan yang surat utangnya tercatat di pasar modal) gagal menjaga dua hal terpenting di pasar modal, trust dan likuiditas.

“Kalau dia perusahaan yang bersinggungan dengan pasar modal atau emiten, cuma 2 yang harus diperjuangkan. Pertama trust, mereka harus mengupayakan agar menjadi lembaga terpercaya. Dalam artian tegas dan tidak berkompromi terhadap hal-hal yang bisa meruntuhkan kepercayaan,” kata Daniri, seperti dikutip dari laman akurat.co, Senin (23/10/2023).

Hal kedua adalah likuditas. Saat menawarkan saham atau surat utang harus dilakukan secara meluas dan merata hingga ke investor ritel, tidak terkumpul di kelompok tertentu atau istilahnya hengki pengki.

“Karena ada istilahnya kalau barang itu dipersepsikan bagus padahal belum tentu fundamentalnya bagus mereka akan berbagi antar temannya saja penyebaran kepemilikam saham atau surat utangnya akibatnya likuditasnya cetek dan harga turun,” imbuh Daniri.

r
Lihat Juga :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Ini yang Berhak Menerima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j