Kemendagri Beri Penghargaan bagi Daerah Pemenang Nominasi Dalam Kerangka NUWSP

IMG 20231025 170309
120x600
a

Terdapat lima indikator atau kategori kriteria penilaian dalam kerangka National Urban Water Supply Project (NUWSP).

Pertama, penghargaan diberikan berdasarkan capaian akses air minum sebagai urusan wajib dasar. Ini mencakup evaluasi tentang sejauh mana daerah tersebut berhasil memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait dengan akses air minum yang layak.

Kedua, penghargaan diberikan kepada daerah yang memberikan dukungan melalui program dan anggaran daerah. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan sumber daya finansial dan program-program yang mendukung penyediaan air minum yang berkualitas.

Ketiga, penghargaan melibatkan dukungan Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB). Dukungan keuangan ini dianggap penting dalam memfasilitasi dan mempercepat upaya pemenuhan akses air minum yang berkualitas di daerah tersebut.

Keempat, penghargaan diberikan kepada daerah yang berhasil mendukung pemenuhan tarif Full Cost Recovery (FCR). Ini menunjukkan kemampuan daerah untuk memastikan bahwa tarif air minum mencukupi untuk membiayai operasional dan pemeliharaan jaringan air minum.

Kelima, penghargaan juga berfokus pada penyerapan sambungan rumah (domestik) terhadap waktu yang tersedia. Hal ini mencerminkan sejauh mana daerah dapat mengkoordinasikan upaya untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses air minum yang memadai sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Daerah pemenang dalam masing-masing kategori adalah Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sragen, Kota Palembang, dan Kota Dumai.

“Lokakarya ini diharapkan akan memberikan inspirasi dan panduan bagi daerah-daerah lain yang ingin meningkatkan kualitas akses air minum mereka. Data dan masukan dari seluruh pihak dianggap penting untuk merumuskan langkah ke depan dalam mencapai target akses air minum yang lebih baik,” ujarnya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j