Dalam hubungannya dengan Nagari Taluak IV Suku, baik untuk mensertifikatkan maupun untuk peralihan tanah ulayat, menurut hukum adat harus mendapat persetujuan dari KAN. Eviandi menyayangkan tentang keberadaan tanah ulayat saat ini di Kanagarian Taluak IV Suku sudah mulai berkurang, baik karena terjual maupun karena beralih fungsi, padahal dalam Ketentuan adat bahwa tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan, jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando. Untuk ke depannya, Eviandi mengharapkan agar peralihan tanah ulayat ini bisa dicegah, maka peran dan fungsi KAN harus ditegakan dan harus mempunyai dasar dan kekuatan hukum.
Eviandi Ibrahim yang lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, selain memberi penyuluhan hukum, juga melakukan pendampingan pembuatan Peraturan KAN, agar apa yang dilakukan KAN kedepannya mempunyai sandaran hukum yang jelas.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan dalam rangka pengukuhan Kepengurusan KAN Taluak IV Suku periode tahun 2023-2029 yang dihadiri oleh Wali Nagari Taluak IV Suku Babinkantibmas dan Babinsa setempat.(Sam/Del)