Sosialisasikan Kewenangan dan Tugas Pokok BPD, Dinas PMD Pemkab Bekasi Gelar Bimtek

Bimtek DPMD Bekasi
Bimtek Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Tahun Anggaran 2023 di Prembiz hotel Cikarang, Jl. Raya Cikarang - Cibarusah No.18, Pasirsari, Kamis (26/10/23) siang.
120x600
a
0 Shares

BEKASI (Otonominews.id) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis () Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2023. Kegiatan yang dihadiri Ketua BPD se-Kabupaten Bekasi itu diselenggarakan di Prembiz hotel Cikarang, Jl. Raya Cikarang – Cibarusah No.18, Pasirsari, Kamis (26/10/23) siang.

Kepala Bidang (Kabid) DPMD Zein Ali Fikri mengatakan bahwa kegiatan ini bagian dari sosialisasi tugas pokok dan kewenangan BPD, dan juga persiapan untuk agenda nasional yaitu pemilub2024.

“Kegiatan hari ini mensosialisasikan kewenangan dan tugas pokok BPD. Dalam rangka menghadapi agenda nasional tahun 2024. Selain itu, BPD masa baktinya sama dengan Kepala Desa dan ditahun tersebut masa baktinya habis. Di pembinaan ini, mereka diberikan langkah-langkah ýang harus mereka lakukan dalam rangka pemilihan anggota BPD yang baru,” ujarnya.

Menurut Zein, mereka akan membentuk tim untuk pemilihan.

“Ya, nanti (BPD) akan membentuk tim pemilihan. Karena dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masa bakti Kepala Deaa dan BPD itu yang sudah habis tidak bisa di perpanjang. Kemarin setelah ada rapat bersama forkopimda, di sepakati bahwa untuk Kepala Desa pemilihan serentaknya d undur sampai tahun 2025. Dan untuk BPD, berdasarkan surat dari tetap dilaksanakan di tahun 2024,” tambah Zein.

r
Lihat Juga :  Disdag Pemkab Bekasi Pastikan Stok dan Harga Pangan Relatif Stabil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *