PADANG (otonominews.id) – Calon anggota DPRD Kota Padang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan VI nomor urut 2, Wahyu Iramana Putra membongkar alat peraga kampanye yang sudah terpasang di beberapa titik.
Salah satu APK yang dibongkar adalah yang terpasang di depan kantor lurah Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara. Pembongkaran disaksikan langsung oleh Lurah Irzal R, Bhabinkamtibmas Aiptu Yendri N, dan Kasi Trantib Kelurahan Bustami.
Pasalnya, pada APK tersebut berisi ajakan untuk memilih dirinya dan nomor urut caleg. Padahal, hal itu dilarang oleh penyelenggara pemilu, baik itu KPU atau Bawaslu hingga memasuki masa kampanye pada 28 Novemner 2023.
“Ini adalah kesedaran kami sendiri sebagai peserta pemilu. Sebagai warga negara yang baik, kami ingin taat terhadap aturan main yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu,” kata Wahyu kepada awak media, Senin, 30 Oktober 2023.
Dikatakan Wahyu, sebagai caleg, dirinya mengajak peserta pemilu lainnya untuk mempelajari aturan main yang telah ditetapkan KPU dan Bawaslu.
“Saya mengajak teman-teman mempelajari aturan main yang ada, sehingga kita dapat menghindari apa yang dilarang KPU dan Bawaslu dan kita selamat dari pelanggaran yang dapat menyebabkan kita kena kartu merah atau di blacklist,” kata caleg dapil VI Kota Padang yang meliputi Kecamatan Padang Utara, Nanggalo dan Padang Barat ini.