WAY KANAN (otonominews.id) –Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt. Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto melakukan ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan TKP di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan pada hari Sabtu 28 Oktober 2023 di Mako Polres Way Kanan.
Tersangka Insial SU (48), terduga pelaku pembunuhan Suryani (32) warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dibekuk Polsek Way Tuba dan Satreskrim Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, mengatakan, pada hari Kamis (26/10/2023) pagi, pelaku pembunuhan Suryani telah dibekuk Polsek Way Tuba dengan dibackup Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan.
Tim telah meringkus SU (48), warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. “Pelaku diringkus kurang lebih selama 7 jam dari kejadian peristiwa gantung diri seorang perempuan di dalam dapur rumahnya di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Rabu (25/10) sekitar pukul 23.30 WIB,” tuturnya.
Kejadian bermula, Kapolsek Way Tuba mendapatkan informasi via telpon dari warga bahwa telah terjadi bunuh diri dengan cara gantung diri seorang perempuan di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu, Kapolsek memerintahkan anggota piket langsung melakukan cek TKP dan sesampai di TKP korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban.
Dari kejadian itu, di TKP ditemukan kejanggalan-kejanggalan terhadap peristiwa bunuh diri tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan olah TKP selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi.
Sementara petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap SU (suami korban) yang pertama kali berada di TKP dan melaporkan kejadian gantung diri ke saksi dan aparatur Kampung setempat.
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas di Mako Polsek Way Tuba mendapatkan kejanggalan kejanggalan serta bukti yang didapatkan.
Hasil pemeriksaan pelaku SU di hadapan penyidik, mengakui bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri dan sebelum diduga mengakhiri nyawa korban pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terjadi keributan antara korban dengan pelaku di bagian ruang keluarga rumah korban.