Terungkap Suami Dalang Pembunuhan Istri Seakan-Akan Gantung Diri Di Way Tuba

IMG 20231029 WA0034(1)
120x600
a

Korban dibunuh dengan cara membanting korban kearah samping sehingga kepala dibagian belakang korban terbentur ke lantai dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah korban, ketika sampai di dapur pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban yang sebelumnya telah dibuat oleh pelaku agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri.

Motif pelaku diduga membunuh korban dikarenakan masalah ekonomi sehingga pelaku sudah kesal dengan korban dikarenakan beberap bulan terakhir sering bertengkar dengan korban.

Hasil pemeriksaan Tim Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung :

1. Hasil pemeriksaan luar terdapat, cairan darah yang keluar dari liang telinga kanan, Bintik pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar pada daun telinga kiri, beberapa luka lecet tekan pada leher bagian depan, luka memar pada lengan kiri atas dan bawah sisi dalam, luka memar pada tepi lutut kiri sisi luar, luka memar pada paha kanan sisi luar, luka lecet tekan pada tungkai bawah kaki kiri sisi depan, luka memar pada tungkai bawah kaki kiri sisi dalam dan luka memar pada tungkai bawah kaki kanan sisi luar.

2. Hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, ditemukan retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala, ditemukan resapan darah di jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan di otot leher bagian depan sisi kiri, ditemukan pelebaran pembuluh darah di selaput tebal otak, otak besar dan di beberapa organ dalam.

Lihat Juga :  Sekda Kota Dumai Pimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Kegiatan Dana Alokasi Khusus TA 2024

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

 


 

r
Penulis: Melann1 Editor: Melann1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j