Terkait banyaknya pelanggaran yang terjadi, Daud berharap agar Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung patut menyelidiki oknum-oknum yang bermain sehingga merusak iklim usaha di republik ini.
“Contoh, ada jaminan aset yang nilainya jauh di harga pasaran, namun oleh oknum-oknum di LPEI dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Dan gilanya, LPEI sendiri yang membeli aset-aset debitur,” paparnya.
Lebih jauh, LPEI yang seharusnya membimbing dan membina, menurut Daud malah membinasakan para pelaku usaha demi kepentingan oknum-oknum LPEI yang mencoba meraih prestasi dengan menghalalkan segala cara. “Patut diduga mereka memperkaya diri dan menguntungkan LPEI secara lembaga agar dapat penilaian baik kendati melanggar aturan,” ujarnya.
Kerugian di LPEI yang terjadi selama ini, kata Daud patut diduga coba ditutupi dengan mempailitkan debitur yang memiliki aset besar untuk mengurangi kerugian LPEI. “Untuk itu kami mendesak agar Menteri Keuangan menurunkan Tim Inspektorat Kementrian Keuangan, bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar jaringan Mafia di LPEI,” harapnya.
Diketahui, dalam aksi tersebut, mereka juga menyampaika dua pernyataan sikap yakni Menuntut agar seluruh Direksi LPEI dinonaktifkan agar dapat menjalani pemeriksaan. Kemudian menuntut agar aset-aset perusahaan kreditur yang dipailitkan atau dilelang agar dinilai secara transparansi sehingga tidak merugikan pelaku usaha.
“Jika hal itu tidak dilakukan, maka kami menuntut agar LPEI dibubarkan karena sudah menyalahi fungsi dan tugasnya sebagai penyedia pelayanan untuk menumbuhkan iklim usaha yang baik sesuai dengan peraturan yang ada, di mana LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional yang bertugas melaksanakan pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan kepada debitur ekspor / indirect export, baik level korporasi maupun level UKM,” tandas Daud.