Penanganan inflasi, kata dia, hanya bisa dikerjakan kerja sama pemerintah pusat dan daerah.
“Karena kita menggunakan sistem pemerintahan yang desentralisasi parsial, tidak penuh, tapi sebagian kewenangan di daerah, anggaran pun sebagian di daerah,” terang Mendagri.
Menurut Mendagri, keberadaan para Pj Kepala Daerah dinilai akan memudahkan upaya penanganan inflasi. Hal ini lantaran para Pj. Kepala Daerah berasal dari kalangan birokrat yang tidak memiliki kepentingan politik. Selain itu, keberadaan para Pj Kepala Daerah ini merupakan bentuk penugasan. Adapun proses penugasan itu juga berdasarkan kriteria tertentu dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri meminta Pj Kepala Daerah agar menjaga diri jangan sampai terkena persoalan hukum. Dia menegaskan, jabatan yang tengah dilakoni para Pj Kepala Daerah bersifat sementara. Karenanya, mendagri meminta Pj Kepala Daerah mampu merangkul berbagai pihak agar keberlanjutan pelayanan publik berjalan optimal.
“Sebagai penjabat kepala daerah tolong jaga betul nama baik, jaga nama baik rekan-rekan sendiri, personal. Jaga nama baik institusi tempat asal rekan-rekan,” tandasnya.