Sementara itu Dir Binmas Polda Lampung Kombes Pol. Anang Triarsono S.I.K, M.Si menerangkan bahwa program ini merupakan keputusan dari Kapolri mengenai kegiatan polisi RW yang harus dilaksanakan oleh Polda, Polres dan Polsek jajaran.
Tugas polisi RW yaitu melakukan skrining pada wilayah tempat tinggalnya, mendatangi RW atau para tokoh, mengetahui jumlah penduduk diwilayahnya, dan mendata setiap potensi gangguan yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Kegiatan Supervisi dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas dan pemolisian masyarakat (Polmas) Polisi RW dalam melayani masyarakat,” ujarnya.