Ia menjelaskan, pemeriksaan SYL di Bareskrim bukan atas permohonan kliennya, namun atas pertimbangan dari penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Bukan domain kami kenapa di Bareskrim Polri, pertimbangan dari Polda Metro Jaya, mungkin juga Bareskrim. Jadi, bukan dari klien kami,” kata Jamaluddin.
SYL, yang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, ditahan di Rutan KPK.
Untuk diketahui, Ssbelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Selasa (24/10).
Pemeriksaan Firli juga dilakukan di Bareskrim Polri atas permohonan saksi.