Pelajar Depresi, Terlapor Pemerkosaan Masih Keliaran di Bandar Lampung

IMG 20231102 071809
120x600
a

BANDAR (otonominews.id) – Pelajar di bawah umur depresi akibat dugaan pemerkosaan oleh teman sekolahnya tak cepat diproses sejak dilaporkannya 27 hari lalu ke Polresta Bandarlampung (Balam). Bahkan, terlapornya masih bebas berkeliaran.

Bunga, nama samarannya, telah melaporkan kasusnya, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1447/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ tertanggal 07 Oktober 2023.

Penyidik Polresta Bandar Lampung baru melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara Nomor : B/1636/X/2023/Reskrim pada tanggal 16 Oktober 2023 dalam proses penyelidikan.

Dalam STPL yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Resor Kota bandar Lampung, Kanit I Ipda Toni Arnaldo, kasusnya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologis kasusnya, Bunga yang tinggal di sekitar Masjid Al Furqon, Teluk Betung Utara melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terlapor inisial LLSD di Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung, September 2023, pukul 12.00 WIB.

r
Lihat Juga :  Gubernur Mahyeldi Apresiasi Baksos Operasi Bibir Sumbing yang Digelar IASMA 1 Landbouw Bukittinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j