Modusnya, terlapor dengan bujuk rayu berpura-pura minta tolong kepada korban untuk membantu mengerjakan tugas di rumah terlapor. Namun setelah korban sampai di rumah terlapor, terlapor memperkosanya.
Namun, setelah STPL diterima hingga saat ini, pelapor ataupun keluarga korban tidak pernah tahu kelanjutan prosesnya. Bahkan pelaku pemerkosaan itu masih bebas berkeliaran meski dalam STPL perbuatan terlapor masuk dalam perbuatan pidana.
Keluarga akhirnya minta pendampingan hukum kepada Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Ginda Ansori Wayka & Rekan sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 027/SK/Law Office-GAW/X/2023 tertanggal 09 Oktober 2023.