“Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih,” kata Idrus , Jumat (3/11/2023).
Tokoh Masyarakat Tanah datar M.idrus, menambahkan kampanye “Stop politik uang” terus digencarkan Agar masyarakat sadar suara masyarakat sangat menentukan lahirnya pemimpin yang berintegritas dan wakil rakyat yang benar benar mempedulikan kesejahteraan masyarakat di Tanah datar.
Upaya Idrus memberikan edukasi himbauan menjuru ke pelosok Nagari yang ada di Tanah Datar untuk memasang baliho edukasi mendapatkan apresiasi oleh Tokoh Masyarakat Lintau Buo Utara dan bangga terhadap tindakan yang dilakukan M.idrus murni dari diri sendiri bahkan dengan biaya sendiri demi terwujudnya Tanah Datar yang di pimpin dan wakil rakyat yang mementingkan kesejahteraan masyarakat.[Riyanto]