Keselamatan dalam lalu lintas dan angkutan jalan merupakan salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan transportasi. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional yang menempatkan keselamatan LLAJ sebagai kegiatan prioritas dalam mendukung Program Nasional Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.
Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO), kematian akibat kecelakaan di jalan memiliki kontribusi besar terhadap jumlah kematian di seluruh dunia.
Pada 2022, sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ, atau lebih dari 3.712 jiwa per hari.
Data nasional juga mencatat peningkatan kejadian kecelakaan sebesar 3,5% hingga 24,8% setiap tahunnya antara 2018 hingga 2022, dengan proporsi terbesar kecelakaan terjadi pada usia produktif.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki Rencana Aksi Keselamatan LLAJ yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
Rapat Koordinasi ini diakhiri dengan penyerahan dan penandatanganan dokumen RAK LLAJ oleh 8 Provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk disahkan melalui Peraturan Gubernur dan diimplementasikan dengan mengintegrasikan rencana aksi keselamatan LLAJ ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Sebagai informasi, rapat Koordinasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktorat Transportasi Kementerian Bappenas, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, PT. Jasa Raharja, dan 5 pilar dari 8 Provinsi yang menjadi fokus penyusunan RAK LLAJ tahun 2023.