Salam Perpisahan Gubernur Lampung Kepada Chusnunia Chalim

IMG 20231104 091637
120x600
a

Hal tersebut diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya terkait dengan pengunduran diri Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, Presiden Republik Indonesia telah memberikan persetujuan melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 90/P/2023 tanggal 2 Oktober 2023.

“Saya hadir untuk mengucapkan salam perpisahan kepada sosok yang telah bekerja keras, penuh dedikasi, dan memiliki kontribusi besar bagi kemajuan Provinsi Lampung, yang tidak lain adalah Wakil Gubernur Lampung yang terhormat,” ungkap Gubernur Lampung.

Gubernur Arinal Djunaidi juga mengatakan bahwa berkumpulnya hari ini untuk merayakan perjalanan yang luar biasa dari seorang pemimpin muda yang penuh inovasi dan telah bekerja keras untuk kesejahteraan rakyat Lampung.

“Dalam suasana kebersamaan ini, izinkan saya untuk mengucapkan terima kasih atas kerja keras, semangat, dan dedikasi luar biasa yang telah ditunjukkan oleh Ibu Chusnunia Chalim selama bertugas sebagai Wakil Gubernur,” ucapnya.

r
Lihat Juga :  Pascapemilu, Dinas Dukcapil Pemprov DKI Mulai Penataan Identitas Warga Domisili Luar Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j