SUMBAR (Otonominews.id) – Bangunan SMP 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin Kabupaten Tanah Datar ditutup dan digembok untuk waktu yang tidak ditentukan. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Muhammad Intania SH yang mendampingi ahli waris Purnama Olivvita.
Diketahui, pada Senin dini hari 06 November 2023, ahli waris bersama kuasa hukum Muhammad Intania SH memasang spanduk di pintu masuk SMP 2 Batusangkar dan SD N 20 Baringin. Namun Siswa siswi yang datang mau belajar Pagi Senin dialihkan oleh pihak sekolah ke beberapa tempat di sekitar sekolah yang bisa di pakai untuk belajar sementara
Muhammad Intania, kuasa hukum Purnama Olivvita mengatakan, pihaknya sempat mempertanyakan terkait pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda, dalam hal ini Pemkab Tanah Datar, yang mengukur kawasan sekolah, namun belum jelas kedudukannya.
Intania melayangkan surat somasi pada 23 Oktober 2023 lalu. Surat somasi tersebut juga menyebutkan tentang pemberitahuan pengosongan lahan ke pihak sekolah
“Somasi satu dan penegasan tgl 26 Oktober. Dan terakhir 1November dari setiap surat selalu di ingatkan jadwal pengosongan paling lmbat tgl 5 November 2023,” jelas Intania.
Spanduk di depan gerbang sekolah itu tertulis bahwa aset atau tanah tersebut di bawah perlindungan hukum Muhammad Intania SH.