Siaga 98: Presiden RI Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

kabariku gedung kpk 2
120x600
a
0 Shares

 

Jakarta, menyebut perpanjangan masa Jabatan Pimpinan , sama halnya dengan Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres yang finalā€mengikat, dan berlaku sejak diputuskan.

“Maka, Putusan MK terkait Masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 Tahun menjadi 5 Tahun juga diberlakukan sejak diputuskan sebab final dan mengikatnya,” sebut Hasanuddin dalam keterangan persnya kepada media Senin(6/11).

Hasanuddin pun berharap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menindaklanjuti. “Kami berharap Presiden RI segera menindaklanjuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini yang semula berakhir desember 2023 menjadi desember 2024,” katanya.

r
Lihat Juga :  Polisi Berikan Penyuluhan Kepada Ratusan Pelajar SMK MMT Penawar Aji, Ini Tujuan Utamanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *