Tindaklanjut ini penting untuk kepastian hukum dan mencegah politisasi masa jabatan ini dengan tujuan melemahkan KPK. Perpanjangan masa jabatan ini semata mempedomani Putusan MK, sambung Hasanuddin.
Kata Hasanuddin lagi, sebab, sudah hampir 5 Bulan lebih sejak putusan MK pada 25 Mei 2023 lalu, Presiden Jokowi belum menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan masa Jabatan Pimpinan KPK.
“Kami berharap Menkopolhukam, Mahfud MD segera mendorong perpanjangan ini, untuk mematuhi Putusan MK tersebut,” pungkasnya.