PAPUA (Otonominews.id) – Sebanyak 34 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dilantik Wakil Menteri Dalan Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (7/11/2023). Para anggota MRP Papua tersebut dilantik untuk masa bakti 2023-2028.
Dalam sambutannya Wamendagri mengungkapkan, dibentuknya MRP merupakan implementasi dari kebijakan otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua. Wempi pun menjelaskan beberapa peran dan kewenangan yang perlu dipahami anggota MRP yang baru saja dilantik.
MRP, kata dia, berwenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Selain itu juga memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama Gubernur.
“Anggota MRP juga berwenang memberi saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga di wilayah papua, khususnya menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua,” jelas Wempi, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Rabu 8 November 2023.
Wempi meminta anggota MRP agar memproteksi dan mengawasi hak-hak orang asli Papua, terlebih jika ada orang asing yang hendak berinvestasi.