Ahli Waris Lahan SMPN 2 Batusangkar Tanah Datar Tidak Bermaksud Halangi Proses Belajar Siswa

IMG 20231108 WA0025
Purnama Ollvita dan Kuasa Hukum M. Intania menggelar jumpa pers dengan awak media, di Kampung Baru, Rabu (08/11/2023)
120x600
a

SUMBAR (Otonominews.id) – Purnama Olivvita yang mengaku sebagai pemilik lahan SMP Negeri 2 Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, memberikan penjelasan soal sengketa lahan diatas bangunan sekolah. Didampingi Kuasa Hukum M. Intania, Purnama menggelar jumpa pers dengan awak media, di Kampung Baru, Rabu (08/11/2023)

Purnama Olivvita mejelaskan, dirinya tidak bermaksud menghalangi siswa untuk belajar dan tidak ada unsur politik didalamnya, ataupun diobok-obok pihak lain.

Pihak keluarga Purnama Olivvita prihatin, sikap Pemkab Tanah Datar yang tidak menghargai keluarga almarhum Dewi Indah Juwita yang nota bene sebagai pemilik lahan.

Selaku kuasa hukum keluarga Purnama Olivvita, M.Intania menjelaskan yang dipermasalahkan bukan aset bangunan, tapi lahan. Karena menurutnya itu karena sikap dan tindakan dari pemerintah daerah yang secara sepihak diduga sudah mensertifikatkan lahan di SMP N 2 Batusangkar tersebut pada tahun lalu.

“Kami sebagai pemilik merasa tidak terima, karena pada bulan Juni tahun 2022 lalu pemkab tanpa memberitahu dan mengajak pihak keluarga Indah Dewi mensertifikatkan lahan tersebut. Ini sebenarnya akar dari permasalahannya. Andaikan saat itu pemerintah mengajak kami selaku pihak pemilik lahan masalah ini tidak akan terjadi,” bebernya.

Kejadian seperti itu, kata Purnama, pernah juga terjadi penyegelan pada tahun 2017 lalu, saat pemerintahan Bupati Irdinansyah Tarmizi almarhum. Namun permasalahan tersebut selesai dalam satu hari.

r
Lihat Juga :  Ganjang - Ganjing Bansos Sembako Murah DKI, Pimpinan DPRD Jakarta Sebut Heru Bagikan Sembako Mengacu pada UU Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j