“Bangunan SMPN 2 Batusangkar yang berdiri sejak tahun 1951 dan kala itu keluarga ibu Dewi indah Juiita selaku pemililk menyerahkan lahan ke pemerintah untuk pembangunan sekolah,” ujarnya.
Untuk itu Purnama Olivvita dan keluarga hanya ingin diperlakukan sepantasnya, karena tidak ada tujuan untuk menghalangi kegiatan belajar. Selain itu, Purnama Olivvita melalui kuasa hukam nya M.Intania juga menyatakan bukan hanya ahli waris, namun pemilik sah dari lahan di SMPN 2 Batusangkar.
M. Intania menyatakan, hari ini kliennya sudah memberikan izin untuk dimulainya aktivitas belajar kembali.
“Namun proses hukum akan terus berjalan, andaikan nanti kami kalah tidak ada masalah namun kita bisa lihat kebenarannya nanti di pengadilan, ” jelas M. Intania (F/Ry)