Surta Wijaya menjelaskan, para Kades mendorong penambahan masa jabatan Kades yang diatur dalam revisi Undang-Undang Desa. Mereka berharap Jokowi bisa merumuskannya bersama DPR.
“Dalam pertemuan biasa kita mengusulkan seperti yang sudah terjadi di publik, yaitu berbicara periodisasi,” jelasnya.
Selan itu, lanjut dia, Kades juga mendorong kelonggaran penggunaan dana desa, yakni 70 persen kewenangan pengaturan dana desa ada di tangan pengurus desa.
Menurut Surta, Jokowi mendengar dan menerima permohonan-permohonan itu saat bertemu di Istana. Dia optimis permintaan para kepala desa bisa terwujud.
“Karena Bapak Presiden sebagai orangtua kita, nanti kita juga bicara dengan legislatif juga sama,” kata Surta.