Sengketa Lahan SMPN 2 Batusangkar, Wabup Tanah Datar Minta Jangan Korbankan Siswa

Wabup Tanah Datar
Wabup Tanah Datar Richi Aprian turun menengahi aksi saling dorong akibat sengketa lahan di SMPN 2 Batusangkar, Selasa (8/11).
120x600
a

Kunjungan Richi Aprian ini mendaoat apresiasi dari alumni SMPN 2 Batusangkar, yang juga tokoh masyarakat Tanah Datar, Muhammad Idrus, yang salut dengan Wabup yang turun langsung dan memberikan semangat kepada pelajar untuk tetap melaksanakan pembelajaran.

Persoalan lahan sekolah negeri ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanah Datar, Elizar mengungkapkan, pihaknya kini tengah penyelesaian sengketa lahan SMPN 2 dan SD 20 Batusangkar ini melalui jalur hukum.

“Pemkab Tanah Datar berkomitmen menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini melalui jalur hukum. Sementara proses itu berjalan, siswa harus tetap bisa belajar seperti biasa,” kata Elizar di Batusangkar, Selasa, 7 November 2023.

Kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan SMPN 2 Batusangkar, Elizar meminta mengajukan permohonan haknya melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyegelan SMPN 2 Batusangkar, menurut Elizar, bukan yang pertama kali terjadi.
Pada 2003, hal yang sama juga terjadi.

Pihak yang mengaku ahli waris di lahan tersebut telah mengajukan gugatan kepada pengadilan, namun gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan,” ungkapnya.

Elizar menerangkan, Pemkab Tanah Datar sudah mencoba bernegosiasi dengan pihak keluarga yang mengklaim lahan SMPN 2 Batusangkar tesebut.

“Namun berakhir buntu, karena pihak yang mengklaim lahan itu meminta pemerintah daerah mensertifikatkan lahan, dan menyerahkan pada pihak yang mengaku ahli waris. Hal itu tidak bisa dilakukan karena di atas lahan itu telah berdiri aset milik pemerintah,” katanya.(farid)

r
Lihat Juga :  SMK Fest Bali Hadirkan Motor Listrik Custom Buatan SMK Binaan PLN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j