LAMPUNG SELATAN (otonominews.id) – Menghamili anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, pria di Tanjung Bintang, Lampung Selatan diamankan Polda Lampung.
Adapun identitas tersangka yakni, S (38) tahun, Laki-laki, Petani, warga Tanjung Sari Desa Trimulyo Rt.002 Rw.004 Kec.Tanjung Bintang Kab.Lampung Selatan, yang sudah menghamili RP anak 14 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol umi menjelaskan, Pada hari Senin, 22 Mei 2023. Sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh terlapor kepada korban dengan ancaman berupa mencekik leher korban.
“Bahwa pelaku mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan tersebut, sekarang korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan ± 6 (enam) bulan,” jelas Umi, Minggu (12/11/2023)