Atas peristiwa tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) helai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP), 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam, 1 (satu) helai BH warna biru tua list putih, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) buah gunting warna hitam list orange, 1 (satu) hasil Visum et repertum.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.