Anggota DPD lainnya dari Kalimantan Barat, H Sukiryanto, juga mendorong agar revisi UU Perkoperasian ini dapat menjawab segala persoalan penting yang membelit koperasi. Misalnya, terkait perlindungan anggota. “Selain juga, harus ada lembaga penjamin simpanan. Sehingga, kalau pengurusnya nakal, anggota koperasi tidak sampai menjadi korban,” kata Sukiryanto.
Empat Catatan
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI KH Amang Syafrudin menegaskan Komite IV DPD RI mendukung RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan beberapa catatan.
Antara lain, RUU Perkoperasian harus memberikan penguatan kelembagaan dan koperasi. Sehingga, dapat meningkatkan kemanfaatan bagi masyarakat luas dan meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Selain itu, RUU Perkoperasian harus mampu mendorong perkembangan ekosistem koperasi untuk mendukung pertumbuhan usaha koperasi yang merata dan berkelanjutan di seluruh daerah,” kata KH Amang.
Catatan lain, kata KH Amang, modernisasi lembaga dan usaha koperasi diharapkan sesuai dengan perkembangan zaman yang menjadi salah satu fokus pemerintah dalam Perubahan UU Perkoperasian sehingga harus dibarengi dengan tersedianya fasilitas pendukung teknologi yang memadai di seluruh daerah.
“RUU Perkoperasian dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan lembaga koperasi seperti pemanfaatan koperasi sebagai Pinjaman Online (Pinjol) ilegal atau sebagai tempat pencucian uang oleh pihak-pihak tertentu,” ucap KH Amang.
Tak hanya itu, Komite IV DPD RI mendorong KemenkopUKM untuk meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan tata kelola koperasi yang baik untuk mendukung gerak koperasi dalam segala bidang usaha, sebagai salah satu fokus pemerintah dalam RUU Perkoperasian.
Komite IV juga berharap agar pemerintah memberikan dukungan anggaran yang memadai dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan peran koperasi syariah di sektor riil, usaha simpan pinjam atau sektor jasa keuangan lainnya.
Di samping itu, Komite IV DPD RI dan KemenkopUKM juga sepakat untuk bekerja sama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi di berbagai daerah mengenai RUU Perkoperasian, agar masyarakat daerah dapat memahami dan memahami pentingnya perubahan UU Perkoperasian.
“Kami juga sepakat untuk bersinergi dalam menyerap dan mewujudkan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata KH Amang.