“Saat melakukan aksinya tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Letter T, dimana tersangka dibantu oleh rekannya yang bernama Idris yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya Sabtu (11/11/23).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) senjata tajam jenis badik, 2 (dua) senjata tajam jenis pisau garpu, 1 (satu) hodie/jaket warna hitam (yang digunakan pelaku saat curat), 1 (satu) celana warna hitam (yang digunakan pelaku saat curat).
Serta rekaman CCTV di TKP curat, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna abu-abu (alat yang digunakan saat curat 22 Juli 2023), 2 (dua) Hp merk Nokia dan 1 HP Strawbery, 1 (satu) topi warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara.