Arzeti Bilbina: Formula Perhitungan Kebijakan UMP 2024 Bentuk Penghargaan Kepada Pekerja Dan Buruh

WhatsApp Image 2023 11 14 at 06.30.56
120x600
a
0 Shares

JAKARTA (otonominews.id) – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mengapresiasi kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 melalui formula perhitungan yang baru.

Menurutnya, kebijakan baru ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha. Karena itu, ia memandang kebijakan baru tersebut menjadi solusi bagi pekerja dan pihak perusahaan.

“Formula baru yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saya rasa menjadi win win solution antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya pihak pengusaha. Karena ada keseimbangan bagi semua pihak, termasuk Pemerintah sebagai pembentuk regulasi,” kata Arzeti, Senin (13/11).

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Lewat PP No 51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Formula ini juga merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja dan buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Arzeti mengatakan, beleid baru tersebut menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

“Seperti yang disampaikan Ibu Menaker, kenaikan upah minimum dengan formula baru ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Tentu ini akan berdampak positif terhadap ekonomi nasional dan menjadi salah satu cara untuk menyeimbangkan distribusi keuntungan ekonomi,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

Lihat Juga :  Buka Rakerda III PDIP Banten, Hasto Ingatkan Berpolitik Seperti Merawat Bumi dan Lingkungan

Dengan tiga variabel perhitungan upah kerja di aturan yang baru, Arzeri menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah akan terakomodir secara seimbang. Ia juga menyebut aturan ini mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Apalagi aturan yang baru ini mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah. Sehingga ada keadilan dalam sistem pengupahan seluruh pekerja di Indonesia karena pendapatan pekerja di kota-kota yang memiliki UMP rendah juga patut mendapat perhatian lebih,” jelas Arzeti.

Komisi DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini pun menilai PP No 51/2023 melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Arzeti menyebut adanya penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *