“Regulasi pengupahan ini lebih baik dibanding yang pernah ada selama ini. Aturan tersebut merupakan buah hasil kerja keras Kemenaker dalam memperhatikan nasib para pekerja. Baik yang di kota besar walaupun di wilayah-wilayah yang memiliki upah rendah namun menjadi penyumbang pembangunan ekonomi negara kita,” ungkapnya.
“Aturan ini juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Namun harus dipastikan pengawasannya agar tidak merugikan pekerja, terutama mereka yang bekerja di perusahaan dengan skala kecil dan menengah,” sambung Arzeti.
Dengan dukungan terhadap terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha melalui formula baru tersebut, perusahaan pun akan lebih sehat karena ada peningkatan produksi. Arzeti mengatakan, hal ini dapat berpengaruh positif terhadap terciptanya lapangan pekerjaan baru.
“Kita harapkan aturan baru UMP dapat mengurangi masalah pengangguran yang masih cukup tinggi di Indonesia,” tegasnya.
“Kami di DPR mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, yang terus membuat terobosan untuk menghapuskan kemiskinan lewat upah kerja yang layak dan membuka peluang usaha dan peluang kerja baru,” lanjut Arzeti.
Di sisi lain, Arzeti mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023. Pemda diingatkan untuk melibatkan semua stakeholder dalam penyusunan UMP, termasuk perwakilan pekerja, pihak perusahaan, dan lebih melibatkan peran Dewan Pengupahan Daerah.
“Aturan dari Pemda harus mendukung terciptanya situasi hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha,” terangnya.
Adapun upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November. Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
Arzeti mengajak para pemangku kebijakan, termasuk Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan amanat PP No.51/2023 dengan cermat.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, dengan memperhatikan kebutuhan dan dinamika masing-masing wilayah,” tutupnya. (alfi)