RDPU Komite IV DPD RI: Mengelola Daerah Tidak Identik dengan Mengelola Negara

WhatsApp Image 2023 11 14 at 10.26.05
120x600
a

JAKARTA, (otonominews.id) – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada tanggal 13 November 2023 dengan menghadirkan narasumber Yuswandi A. Temenggung, Ph.D.  dan Dr. Reydonnyzar Moenek., M.Devt.M.

Novita Anakotta, SH., MH., Wakil Ketua Komite IV DPD RI yang membuka RDPU tersebut menyampaikan bahwa hasil RDPU ini dapat dijadikan bahan pengayaan dalam muatan penyusunan RUU inisiatif DPD RI pada tahun 2024.

“RDPU ini sebagai masukan bagi DPD RI dalam menyusun RUU inisiatif DPD RI pada tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Daerah sekaligus sebagai bahan masukan penyusunan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ucap Novita Anakotta, MH.

Lebih jauh, Wakil Ketua Komite IV tersebut menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di antaranya pertama, adanya ketidakjelasan regulasi pengolahan aset daerah atau barang milik daerah karena banyak permasalahan di tingkat daerah, misalnya masalah sertifikat, pencatatan tidak tertib, kerja sama dan kontrak, serta double catat, kedua belum adanya Formula Tarif Sewa BMD yang dikelola beberapa Pemerintah Daerah dan sejumlah daerah belum memiliki aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Selain masalah di atas juga ada masalah lain yaitu, permasalahan aset-aset lama yang bermasalah dan tidak dapat ditindaklanjuti, sedangkan kualitas SDM pengurus barang pada pemerintah daerah yang masih kurang memadai,” jelas Novita Anakotta, SH., MH.

Sementara itu terkait sebaran lokasi barang milik daerah yang tersebar di beberapa wilayah juga menjadi persoalan tersendiri, bahkan ada barang milik daerah yang tersebar di wilayah kepulauan, sehingga kurang optimalnya Pemda dalam melakukan pengawasan dan pengamanan atas BMD.

Yuswandi A. Temenggung, Ph.D. narasumber RDPU dalam kesempatan itu menyampaikan opsi untuk pengelolaan Barang Milik Daerah ini dengan melakukan penguatan tata kelola Barang Milik Daerah dengan penyempurnaan pelaksanaan dan pelengkapan perundang-undangan dan turunannya seperti Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

“Selain itu juga pengembangan aset daerah yang potensial menjadi entitas produksi menjadi layanan publik dan memberikan nilai tambah ekonomi daerah. Langkah konkritnya inventarisasi, revaluasi, perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi,” ucap Yuswandi A. Temenggung, PhD.

WhatsApp Image 2023 11 14 at 10.26.06

Hal lain yang disampaikan Yuswandi adalah terkait penguatan kapasitas (capacity building) Aparatur Daerah dalam manajemen aset daerah.

Contohnya diperlukan manajer aset daerah yang tidak hanya bekerja dengan menerapkan SOP nya saja, akan tetapi bisa memberikan terobosan inovatif dalam mengelola aset daerah. Terkait regulasi juga perlu melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan turunan undang-undang yang didapat dari feedback atas evaluasi penerapannya.

“Opsi selanjutnya adalah penguatan regulasi atas undang-undang pengelolaan aset negara dengan melakukan pertama harus ada kesatuan dalam Peket Undang-Undang Keuangan Negara,

kedua Pengaturan terintegrasi antara BMN dan BMD, ketiga muatan substansi pengaturan konkuren dengan eksisting perundang-undangan BMN/D, keempat sebagai payung hukum yang mendasari pengelolaan aset negara ke depan.

Narasumber lain yang hadir dalam RDPU yang diselenggarakan Komite IV tersebut Dr. Reydonnyzar Moenek., M.Devt.M. menyampaikan seberapa urgenkah RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j