“Mengatur negara tidak identik sama dengan mengatur daerah, oleh sebab itu jangan samakan cara-cara mengatur negara dengan mengatur daerah-daerah ini,” ucap Donny.
Donny menyampaikan bahwa prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan fungsi dan kewenangan Kemendagri dan DPD RI sesuai amandemen UUD 45 dan Pasca Pemberlakuan UU No. 39 tahun 2008, maupun implikasinya terhadap perubahan UU No. 23 tahun 2014 dan Pasal 95a UU No. 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang PPUU dan UU No. 1 tahun 2022.
Sementara itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI terkait pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut.
Beberapa anggota DPD RI menyampaikan aspirasinya seperti Ir. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, Senator Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah ini memang membutuhkan regulasi yang tegas agar pengelolaan asset di daerah ini menjadi perhatian bersama masyarakat Indonesia.
“Di daerah banyak kasus-kasus penguasaan asset daerah oleh pihak-pihak lain, hal ini merugikan daerah, namun praktik ini justru banyak terjadi di daerah,” ucap Ir. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum.
Drr. I Made Mangku Pastike, MM., Senator Provinsi Bali menyampaikan bahwa persoalan asset daerah ini menjadi persoalan serius di Indonesia.
“Di negara lain, asset bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi bagi negara, sementara di negara kita, asset daerah atau pun asset negara belum dimanfaatkan dengan baik, sehingga belum memberikan keuntungan ekonomi untuk pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” jelas Gubernur Bali periode 2008 sampai dengan 2018 tersebut.
Ikbal Hi. Djabid SE., MM., senator Provinsi Maluku Utara menyampaikan pertanyaan “Bagaimana sebaiknya formulasi regulasi dalam pengaturan asset daerah atau barang milik daerah ini, mengingat Indonesia yang luas dan daerah masing-masing memiliki ke khasan dan masalah sendiri sejatinya perbedaan daerah ini juga disikapi dengan regulasi yang sesuai dengan daerah,” ucap Ikbal Hi. Djabid SE, MM.
Sementara itu Fernando Sinaga, S.Th., Senator Kalimantan Utara dan juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa “Masalah asset daerah dan asset pemerintah pusat sejatinya dipisahkan, ada persoalan-persoalan tumpeng tindih asset di daerah yang menjadi masalah ketika mengelolanya,” jelas Fernando Sinaga, S.Th.
Ketua Komite IV DPD RI, KH. H. Amang Syafruddin, Lc., melihat asset yang luar biasa di daerah ini seharusnya DPD RI bisa bersama-sama harus ikut merancang RAPBN, kolaborasi antara pemerintah dengan DPD RI.
“DPD RI bisa membuat formula terkait pengelolaan asset daerah atau barang milik daerah ini, jika kewenangannya diperkuat tidak hanya sekadar melakukan pengawasan saja, juga turut melakukan pembahasan atas regulasinya, hal ini agar bisa memperjuangkan kepentingan daerah,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.
Riri Damayanti John Latief, S.Psi, Senator dari Provinsi Bengkulu juga menyampaikan keprihatinannya terkait pengelolaan asset daerah ini. “ Di Bengkulu, banyak persoalan politik yang menghambat pengelolaan asset daerah ini, sehingga seharusnya asset daerah bisa bermanfaat untuk masyarakat menjadi terbengkalai, ” jelas Riri Damayanti John Latief, S.Psi.
Sementara itu Dr. Maya Rumantir, MA., Senator Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan beberapa hal terkait Barang Milik Daerah, “Di Sulawesi Utara banyak masalah-masalah terkait dengan Barang Milik Daerah, seperti penguasaan oleh asset daerah oleh pihak-pihak lain dan juga tidak termanfaatkannya dengan baik asset daerah ini,” jelas Dr. Maya Rumantir, MA.
RDPU yang berjalan dinamis itu mengungkapkan keprihatinan anggota DPD RI, khususnya Komite IV terkait dengan ketidakjelasan pengelolaan asset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD). Oleh sebab itu, berdasar-berdasarkan permasalahan tersebut, Komite IV DPD RI pada tahun 2024 berinisiatif untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Asset Daerah ini.