Sementara terkait pengelolaan Bumdes, pemilik Hotel Harper Kupang ini mengusulkan agar dikelola pihak ketiga yang profesional. Hal itu agar Bumdes menjadi sumber pendapatan tambahan untuk kas desa. Bukan seperti yang terjadi sekarang, di mana Bumdes dibentuk hanya untuk menghabiskan dana desa.
“Kami usulkan Bumdes dikelola swasta, yayasan, koperasi atau universitas. Jangan berada langsung dibawah Kades seperti sekarang,” tutup Abraham.
Menanggapi berbagai usulan itu, Mendes Iskandar mengaku memahaminya. Dia mengetahui para kades dan perangkatnya bekerja hampir 24 jam tiap hari.
Dia juga mengetahui gaji para kades dan perangkatnya tidak diterima tiap bulan tetapi akan diterima sekaligus tiap tiga atau enam bulan.
“Ini yang kita perjuangkan lewat revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sedang dibahas. Mudah-mudahan cepat selesai,” ungkap Iskandar.
Dia juga mendukung Bumdes dikelola pihak ketiga. Namun syaratnya Bumdes harus membentuk anak perusahaan. Hasil produksi atau konsolidasi dari anak perusahaan akan masuk ke Bumdes dan menjadi modal atau aset bagi Bumdes.
“Dikelola pihak ketiga boleh tetapi lewat anak perusahaan dari Bumdes,” ungkap Iskandar.Dia juga mendukung dana desa ditingkatkan menjadi Rp 5-10 miliar. Dia setuju dengan dana tersebut, ADD dari kabupaten tidak perlu lagi.
“Mudah-mudahan dalam revisi UU Desa, usulan ini dapat disetujui,” tutup Iskandar.