LAMPUNG (otonominews.id) – Ketua DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Provinsi Lampung Febri Gani Sambiko minta MenPAN-RB tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Lampung juga berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Senin(13/11/2023).
Selanjutnya, berdasarkan KemenPAN-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi
“Sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol-PP dan Pol-PP,” ungkapnya