Dengan adanya statemen PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Sangat menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia, dengan statemennya yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan-RB tersebut di Kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di Aula Marina Hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023,
“Bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) KemenPAN-RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah,” ucapnya
“Tidak perlu merubah UU, MenPAN-RB wajib memperhatikan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. maka dengan statemennya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut-turut,” tutupnya. (Tim)