KPK Tidak Perlu Ragu untuk Ambil Alih Perkara di Polda Metro Jaya terkait Kasus SYL

IMG 20231014 WA0044
120x600
a
0 Shares

 

Jakarta, Hakim Praperadilan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat apresiasi dari Siaga 98.

, dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (15/11) menyampaikan putusan ini menandaskan bahwa telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sehingga penetapan TSK sudah sah dan sesuai dengan fakta.

Selanjutnya, SIAGA 98 berharap KPK mengungkap menyeluruh atas temuan fakta-fakta, baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.

“Jangan ada pemilihan-pemilihan, sebab ini adalah serangkaian peristiwa dan orang. Semua bukti-bukti yang ditemukan terkait dugaan TPK di harus diajukan,” tegas Hasanuddin.

r
Lihat Juga :  Cegah Korupsi di Sektor Perizinan, Kemendagri Tekankan Perlu Adanya Transformasi Aparat Perizinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *