KPK Tidak Perlu Ragu untuk Ambil Alih Perkara di Polda Metro Jaya terkait Kasus SYL

IMG 20231014 WA0044
120x600
a

“Termasuk, apa yang berkembang diluar pemeriksaan , misalnya Dumas di Polda Metro Jaya,” inbuhnya.

Karena itu, Siaga 98 mendukung langkah KPK mengundang Penyidik Polda Metro Jaya untuk supervisi.

Dalam hal Dumas di Polda Metro Jaya tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup ternyata masuk dalam rangkaian peristiwa TPK di yang sedang ditangani KPK. Maka kewajiban KPK mengambil alih perkara tersebut dalam satu rangkaian peristiwa.

“Sehingga tidak terjadi satu peristiwa dengan orang yang sama ditangani oleh 2 penyidik dari lembaga hukum yang berbeda. KPK tidak perlu ragu untuk mengambil alih perkara di Polda Metro Jaya,” pungkas . (Foto: istimewa)

 

r
Lihat Juga :  Cegah Korupsi di Sektor Perizinan, Kemendagri Tekankan Perlu Adanya Transformasi Aparat Perizinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j