“Termasuk, apa yang berkembang diluar pemeriksaan KPK, misalnya Dumas di Polda Metro Jaya,” inbuhnya.
Karena itu, Siaga 98 mendukung langkah KPK mengundang Penyidik Polda Metro Jaya untuk supervisi.
Dalam hal Dumas di Polda Metro Jaya tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup ternyata masuk dalam rangkaian peristiwa TPK di Kementan yang sedang ditangani KPK. Maka kewajiban KPK mengambil alih perkara tersebut dalam satu rangkaian peristiwa.
“Sehingga tidak terjadi satu peristiwa dengan orang yang sama ditangani oleh 2 penyidik dari lembaga hukum yang berbeda. KPK tidak perlu ragu untuk mengambil alih perkara di Polda Metro Jaya,” pungkas Hasanuddin. (Foto: istimewa)