“Ini tidak tenang bagi mereka pak menteri. Makanya perlu kebijakan khusus juga buat mereka,” tutur Abraham.
Senator yang sudah tiga periode ini mendengarkan bahwa pendamping desa maupun pendamping PKH siap mengikuti tes menjadi P3K seperti pegawai honorer. Jika tidak lulus pada seleksi pertama, diberi kesempatan untuk mengikuti tes lagi sampai lulus.
Menanggapi usulan tersebut, MenPanrb Azwar Anas menjelaskan pegawai pendamping desa dan pendamping PKH akan dimasukkan dalam pegawai Pendamping Pembangunan. Mereka nantinya berada dibawah Kemenko PMK dan Bappenas.
“Sedang disusun Peraturan Presiden (Perpres) Pendamping Pembangunan. Itu salah satunya untuk mengakomodir para pegawai PKH dan pendamping desa,” jelas Anas.
Dia tidak menyebut apakah status mereka seperti pegawai P3K. Dia hanya tegaskan sedang dibuat formulasinya agar bisa disesuaikan kebutuhan.