JABAR (Otonominews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai angka suara tidak sah pada setiap momen pencoblosan dalam perhelastan Pemilu, selalu tinggi. KPU Bandung Barat Jabar, misalnya, para Pemilu 2019 lalu, jumlah surat suara tidak sah dalam perhelatan pemilu legislatif (pileg) mencapai 11 persen.
Angka ini terus meroket, dibanding dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Bukan saja terjadi di Bandung Barat, besarnya suara tidak sah juga terjadi secara nasional.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis, pada Pemilu 1999 jumlah suara tidak sah secara nasional baru mencapai 3,4 persen, tahun 2004 sebesar 8,8 persen, 2009 sebesar 14,4 persen, 2014 sebesar 10,6 persen, hingga meroket tajam tahun 2019 sebesar 11,12 persen atau setara 17 juta suara.
Tingginya angka suara tidak sah di Kabupaten Bandung Barat, diakui Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman.
“Di Bandung Barat memang cukup tinggi, tahun lalu di Pileg Bandung Barat angka surat suara tidak sah sampai 11 persen,” kata Rifqi.