Ia menjelaskan, faktor utama tingginya suara tidak sah di Bandung Barat karena masyarakat belum paham tata cara pencoblosan. Masyarakat masih banyak yang bingung dengan banyaknya surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara anggota DPR RI, surat suara DPRD provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota.
“Ini faktor pemilih gak memahami cara mencoblos. Terus pemilih di kita tidak semua anak muda, banyak pula usia lanjut. Ketika memilih dengan surat suara banyak, jadi mereka sering kebingungan,” tambah Ripqi.
Diakuinya pula bahwa persoalan tingginya surat suara tidak sah memang menjadi fokus utama penyelenggara Pemilu.
“Diharapkan jumlah suara tidak sah bisa ditekan pada tahun 2024, mengingat masyarakat telah punya pengalaman pada tahun 2019,” harap Rifqi.