Masuk Tahun Politik, Mendagri Jamin Netralitas ASN

Mendagri
Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan kepada para Pj Kepala Daerah secara virtual, Kamis 16 November 2023.(foto: Ist)
120x600
a
0 Shares

JAKARTA (Otonominews.id) – Menyambut pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang, pemerintah menekankan kepada para Aparat Sipil Negara () untuk tetap menjaga netralitas.

Dasar hukum netralitas ASN telah tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Menteri Dalam Negeri () Muhammad menegaskan hal tersebut saat memberikan pengarahan kepada seluruh Penjabat (Pj.) Kepala Daerah dalam rangka menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun Politik.

Pada arahan yang disampaikan secara virtual tersebut, Mendagri pun mewanti-wanti para kepada seluruh Pj Kepala Daerah untuk tidak memberikan dukungan kepada capres, cawapres, calon kepala daerah dan calon legislative manapun.

“Kemudian juga disebutkan di sini PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, dengan cara ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” katanya secara virtual, Jumat (17/11/2023).

Netralitas ASN yang telah diatur UU ASN dan aturan lain tentang pemerintahan itu, lanjut Tito, bila dilanggar akan mendapatkan sanksi administrasi. Bentuknya bisa berupa teguran, mutasi, hingga dalam konteks Pj, adalah penggantian Pj. Kepala Daerah.

r
Lihat Juga :  Ada Kaitan Adolf Hitler dan Demokrasi Indonesia, Ini Penjelasan Ikrar Nusa Bhakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *