Mekanisme sanksinya melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu yang didukung oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Bawaslu bisa melakukan mediasi, menyelesaikan tanpa ligitasi proses hukum, atau bisa melanjutkan ke proses hukum, penyidikan dan seterusnya, peradilan, karena ada sanksi pidananya. Di antaranya membiayai pasangan calon legislatif tertentu itu pidana,” terangnya.
Mendagri membeberkan implementasi netralitas Pj Kepala daerah dalam pemilu dan pilkada serentak 2024. Pertama, dilarang melakukan foto bersama peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Kedua, dilarang mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta pemilu. Ketiga, dilarang memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu.
Kemudian, keempat, dilarang menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu. Kelima, dilarang mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu. Selain itu, Pj juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
“Saya Mendagri menekankan kembali tentang netralitas ASN, termasuk terutama di (Pemerintah) Daerah dalam konteks tugas saya,” tandas Mendagri.***