Lalu TMR melerai dan kejadian penganiayaan terhenti, namun MR terus memaki-maki dan mengancam TR agar mencabut beritanya dan menggantikan dengan berita yang bagus.
Berangkat dari kejadian tersebut diatas, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa JMSI Lampung sangat mendukung upaya pihak Kepolisian dalam menuntaskan pemeriksaan kasus penganiayaan terhadap wartawan media Tintainformasi.com ini.
‘Kami berharap agar Polisi dalam pemeriksaan kasus dapat objektif dalam penerapan hukum,” ujar Ahmad Novriwan, dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2023).
Karena, sambungnya, wartawan juga merupakan hamba hukum yang harus taat terhadap aturan hukum didalam menjalankan profesinya.
“Sepanjang yang dilakukan tidak menyimpang dari UU No 40 dan Kode Etik Jurnalistik, JMSI ingin hukum ditegakkan kepada siapa saja. Apalagi kepada wartawan. Pun sebaliknya,” punkas Novriwan.