Menurutnya, keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 kemarin terkait kasus itu.
“Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang,” kata Umi.
Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.
“Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain,” kata Umi.
Dia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).
“Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan,” kata Umi.