SUMBAR (Otonominews.id) – Penyelesaian masalah di tengah-tengah masyarakat, tak harus semerta-merta memakai jalur hukum positif. Pada masyarakat Minang Sumatera Barat, misalnya, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat harus mengambil peran dengan cara pendekatan, mediasi serta pemberlakuan hukum adat dengan melibatkan pemuda di dalamnya.
Hal tersebut dijelaskan pakar hukum Roni Pasla, SH, advokat muda asal Malalo Batipuh Selatan, Padang Pariaman. Roni pun menerangkan soal restorative justice.
“Sebenarnya sebelum diberlakukan restorative justice, dalam penegakan hukum terkait penyelesaian permasalahan dihukum positif, Ninik Mamak kita dahulu sudah terlebih dahulu menerapkannya, namun penyelesaian sengketa melalui restorasi justice di tingkat Ninik mamak dan Tokoh masyarakat tersebut udah mulai berkurang seiring perkembangan zaman, jadi kita harus memulainya kembali,” jelas Roni
Paparan Roni tersebut diungkapkan saat ia membahas masalah Hukum dan Adat dengan Tokoh Masyarakat Tanah Datar M. Idrus, di salah satu kedai kopi di Batusangkar, Minggu 19/11/2023.