Bertemu Tokoh Masyarakat Tanah Datar, Advokat Roni Pasla Bahas Masalah Hukum dan Adat

Advokat Tanah Datar
Roni Pasla SH tengah berbincang dengan tokoh masyarakat Tanah Datar, M Idrus
120x600
a

SUMBAR (Otonominews.id) – Penyelesaian masalah di tengah-tengah masyarakat, tak harus semerta-merta memakai jalur hukum positif. Pada masyarakat Minang Sumatera Barat, misalnya, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat harus mengambil peran dengan cara pendekatan, mediasi serta pemberlakuan hukum adat dengan melibatkan pemuda di dalamnya.

Hal tersebut dijelaskan pakar hukum Roni Pasla, SH, advokat muda asal Malalo Batipuh Selatan, Padang Pariaman. Roni pun menerangkan soal restorative justice.

“Sebenarnya sebelum diberlakukan restorative justice, dalam penegakan hukum terkait penyelesaian permasalahan dihukum positif, Ninik Mamak kita dahulu sudah terlebih dahulu menerapkannya, namun penyelesaian sengketa melalui restorasi justice di tingkat Ninik mamak dan Tokoh masyarakat tersebut udah mulai berkurang seiring perkembangan zaman, jadi kita harus memulainya kembali,” jelas Roni

Paparan Roni tersebut diungkapkan saat ia membahas masalah Hukum dan Adat dengan Tokoh Masyarakat Tanah Datar M. Idrus, di salah satu kedai kopi di Batusangkar, Minggu 19/11/2023.

r
Lihat Juga :  Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang dan Tokoh Masyarakat Tanah Datar Sepakat Perangi Politik Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j