JAKARTA (Otonominews.id) – Dalam menerbitkan Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Menteri Dalam Negeri Mendagri) Tito Karnavian mendorong para kepala daerah untuk memahami aturan tentang pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
PP tersebut kata Tito, sebagai landasan kepala daerah khususnya dalam menerbitkan keputusan gubernur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tito menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan sosialisasi PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pembekalan tentang perdagangan karbon di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakata, Senin (20/11/2023).
Pemahaman terhadap PP tersebut, menurut Tito, penting karena menyangkut masalah ketenagakerjaan dan perindustrian, untuk mencari titik temu penyesuaian upah yang menguntungkan pekerja maupun pengusaha.
Mendagri tak ingin nantinya ada kepala daerah yang memiliki pemahaman berbeda atau kurang memahami regulasi tersebut.
“Dan kemudian begitu ada gejolak di daerahnya tidak mampu untuk menjelaskan kepada rekan-rekan buruh atau pengusaha, ini kan resisten bisa datang dari kalangan buruh maupun dari kalangan pengusaha, terlalu kecil (upahnya) buruhnya ribut pengusahanya senang, terlalu besar (upahnya) pengusahanya yang berat,” ujarnya.
Tito pun mengimbau pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota membentuk tim untuk mempelajari substansi dari regulasi tersebut. Kemudian segera melakukan penyesuaian untuk menetapkan peraturan gubernur mengenai pengupahan.