Mendagri Dorong Kepala Daerah Pahami PP Terbaru tentang Pengupahan

Mendagri Pengupahan
Mendagri Tito Karavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin 21 November 2023.(Foto :Ist)
120x600
a

JAKARTA (Otonominews.id) – Dalam menerbitkan Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Menteri Dalam Negeri ) mendorong para untuk memahami aturan tentang pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

PP tersebut kata Tito, sebagai landasan kepala daerah khususnya dalam menerbitkan keputusan gubernur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tito menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pengendalian Daerah yang dirangkaikan dengan sosialisasi PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pembekalan tentang perdagangan karbon di Gedung Sasana Bhakti Praja , Jakata, Senin (20/11/2023).

Pemahaman terhadap PP tersebut, menurut Tito, penting karena menyangkut masalah ketenagakerjaan dan perindustrian, untuk mencari titik temu penyesuaian upah yang menguntungkan pekerja maupun pengusaha.

Mendagri tak ingin nantinya ada kepala daerah yang memiliki pemahaman berbeda atau kurang memahami regulasi tersebut.

“Dan kemudian begitu ada gejolak di daerahnya tidak mampu untuk menjelaskan kepada rekan-rekan buruh atau pengusaha, ini kan resisten bisa datang dari kalangan buruh maupun dari kalangan pengusaha, terlalu kecil (upahnya) buruhnya ribut pengusahanya senang, terlalu besar (upahnya) pengusahanya yang berat,” ujarnya.

Tito pun mengimbau pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota membentuk tim untuk mempelajari substansi dari regulasi tersebut. Kemudian segera melakukan penyesuaian untuk menetapkan peraturan gubernur mengenai pengupahan.

r
Lihat Juga :  Mendagri Heran, Hingga Mei 2024 ini Realisasi APBD Pemda Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j