“Jadi ada deadline waktunya tanggal 21 (November) nanti gubernur sudah harus menetapkan (Peraturan Gubernur) sebagai follow up dari PP ini,” Terangnya.
Di lain sisi, mendagri mewanti-wanti kepala daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan adanya resistensi ketika upah ditetapkan. Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membangun komunikasi dengan berbagai pihak, seperti asosiasi buruh/pekerja, pengusaha, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polri, TNI, Kejaksanaan, dan Badan Intelejen Negara (BIN).
“Sehingga ada satu visi yang sama, pemahaman yang sama tapi tidak keluar dari aturan Pemerintah Pusat PP Nomor 51 ini, tidak keluar,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyusunan PP Nomor 51 Tahun 2023 telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan stakeholder ketenagakerjaan. mereka di antaranya perwakilan dari unsur serikat pekerja/buruh, pengusaha, dinas ketenagakerjaan, akademisi, dan pakar.
Dia menjelaskan, penetapan kebijakan upah minimum berkaitan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Karena itulah, formula penyesuaian upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu ini berkaitan dengan kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur setiap tahun tanggal 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK,” tandasnya.***