JAKARTA (otonominews.id) – Sengkarut persoalan di tubuh BUMN LPEI makin terbuka ke publik. Sejumlah oknum yang libatkan pegawai hingga pejabat LPEI banyak bermain proyek.
Seperti kasus yang bergulir di MA saat ini. Di mana LPEI melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memenangkan PT Jasa Mulya Indonesia (PT JMI), yang tertuang dalam Putusan PT SEMARANG Nomor 109/PDT/2023/PT SMG Tanggal 17 April 2023: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeddcdb63e1d5ce8d0c313135303335.html
Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT), LPEI selaku tergugat terbukti melakukan mark down harga saat dilakukan lelang aset sitaan kasus korupsi. Sehingga PT memutuskan LPEI terbukti melakukan pelanggaran hukum dan mengabulkan gugatan PT JMI.
Dengan bergulirnya kasus-kasus LPEI dan disorot publik, beberapa waktu lalu puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) menggelar aksi demo di depan gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Mereka menyoroti kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kemenkeu, yang belakangan banyak digugat oleh debitur.
“Dalam catatan kami, ada 117 kasus yang menyeret LPEI, berdasarkan data direktori putusan MA. Terdapat debitur dari berbagai daerah seperti Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta menggugat LPEI ke pengadilan negeri,” ungkap Koordinator aksi, Daud.
Menanggapi carut marut pengelolaan LPEI, Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi memberikan tanggapan.
Alih-alih menyoroti gugatan perdata LPEI vs PT JMI di MA, Uchok malah meminta penegak hukum segera turun tangan mengusut praktik koruptif di LPEI.
“Harusnya segera ambil tindakan oleh aparat hukum baik KPK maupun Kejagung untuk memanggil pejabat-pejabat LPEI tersebut,” kata Uchok kepada wartawan, Selasa (21/11).
Dia menegaskan, aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung harus segera tanganin kasus ini agar terang.
“Jangan terlalu lama masyarakat dibuat menerka-nerka,” kata Uchok.
*Gugatan Kasasi LPEI*
Kasus perdata antara PT JMI dengan LPEI saat ini di tahap kasasi. Setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membatalkan putusan sidang PN Kota Semarang, LPEI kini mengajukan kasasi ke MA.
Dalam perkara, pihak penggugat Direktur PT Jasa Mulya Indonesia memberikan kuasa kepada Tarwohari dan Djaenal.
Tergugat 1, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Tergugat 2, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Tergugat 3, Gilang Arif Dharmawan, pekerjaan karyawan Lembaga Pembiayaan Expor Indonesia (relationship manager Indonesia Eximbank)
Tergugat, 4 Michael, pekerjaan swasta